Perpajakan Daerah & Pusat

Kenali apa saja Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Indonesia yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia bersama vzs-consulting yuk, jika sumber pendapatan tersebut sudah dipajaki oleh daerah maka pemerintah pusat tidak akan menjadikan objek pajak tersebut sebagai objek pajak pusat, dikarenakan adanya pembagian sumber/objek pajak yang sudah di atur undang- undang dan peraturan pemerintah pusat baik daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama. Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha yang dikelola oleh Menteri Keuangan Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP), apa saja Pajak Pusat tersebut yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh ialah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan usaha atas dalam suatu tahun pajak. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  diperoleh atau diterima Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ialah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (wilayah NKRI). Subjek PPN adalah orang pribadi, badan usaha dan pemerintah yang melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Setiap barang dan jasa pada hakikatnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Berikut ini adalah ciri-ciri barang yang tergolong barang mewah:

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun mulai 1 januari 2014 ditetapkan, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah dan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

5. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti kuitansi pembayaran, akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Berbagai pajak yang masuk sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

Pajak Provinsi ataupun Pajak Daerah terdiri dari:

Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah dikota anda, seperti Batam melalui Bank Riau Syariah sebagai Bank yang mandatkan menerima penerimaan pajak daerah di kepulauan Riau.

Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami.