Perpajakan 

Usaha Mikro Kecil Menengah
(Small Medium Enterprises)

Bagaimanakah perlakuan perpajakan yang sedang berlaku atas usaha yang ada di Indonesia, mari kita simak berikut ini tabel klasifikasi UMKM (Usaha mikro kecil menengah)

Klasifikasi UMKM

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, klasifikasi tersebut termasuk juga jumlah karyawan dimana klasifikasi ini umumnya diterapkan di hukum bisnis luar negeri juga. 

Perbedaan UMKM

Perbedaan UKM dan UMKM dapat dilihat dari besaran modal pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan modal untuk mendirikan UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. Namun, mengapa UMKM membutuhkan modal awal lebih banyak? Ini dikarenkan UMKM diyakini lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dinilai bersifat lebih perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil. 

Perlakuan Perpajakan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia alah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, agar pertumbuhan ekonomi dari skala mikro tetap membuat warga negara Indonesia berani menjadi pengusaha. 

Usaha Mikro dengan omzet pajak WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) lebih kecil atau sama dengan < 500 Juta pertahun tidak dikenakan PPh (Pajak penghasilan), sejak 1 Januari 2022, menurut UU HPP (Undang Undang Harmonisasi Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021.


Terdapat 2 perlakuan perpajakan berdasarkan omset usaha yakni:

Dalam rangka mendorong perkembangan bisnis UKMK Mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Artinya, pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.

 Masa Berlakunya ialah :

Namun ada kondisi dimana saat Peraturan tersebut dikeluarkan dan Usaha WP sudah berjalan maka:


2. Mengacu pada PP Kemenkeu Nomor 40 Tahun 2023 Bagi Badan Usaha Wajib Pajak Dalam Negeri & Badan Usaha Tetap (Asing)

Apa yang berlaku jika usaha Bapak/ Ibu sudah mencapai lebih dari > 4.8 Miliar? Maka tarif nya ialah 22% dari total laba ataupun profit usaha.

Namun Bagaimana jika usaha Bapak/Ibu gagal dan rugi, Kompensasi kerugian dapat dilakukan, namun laporan keuangan dan bukti bukti transaksi atas biaya sudah dibukukan dan menurut peraturan pajak dapat mengurangi pajak bapak ibu ditahun akan datang jikalau sudah laba.

Maka dari itu siapkan laporan keuangan bapak ibu dengan baik, biarkan Staf kami memberikan jasa pembukuan sesuai standar laporan keuangan di Indonesia PSAK dan pelaporan pajak dengan fasilitas - fasilitas pajak yang sudah diberikan Pemerintah dengan tepat agar usaha bapak ibu tidak boncos, dan perpajakan administrasinya rapi serta sesuai KUP (ketentuan umum perpajakan)

Hubungi Kami segera:

Sales@vzs-consulting.com 

PT TURI SOLUSI GLOBAL

BATAM - INDONESIA

atau isi form dibawah ini, Terimakasih