Apa itu PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak Orang Pribadi? Apa manfaatnya pada  Tulang Punggung keluarga 

Apasih PTKP Alias penghasilan tidak kena pajak orang pribadi? kira - kira, generasi sandwhich Sebagai tulang punggung keluarga kita bisakah mendapatkan hak perpajakn dari PTKP yang berlaku? Mari kita Bahas.

Apa itu Tulang Punggung Keluarga isitilahnya generasi sandwhich di Indonesia, dan istilah Breadwinner di Luar negeri, Tradisi turun menurun yang masih ada di Indonesia diturunkan oleh generasi Boomers dan Baby Boomers kepada Milenials dan Gen Z terkini, dapat disimpulkan menurut penulis bahwa tulang punggung keluarga adalah orang yang menanggung beban dalam aspek keluarga satu kartu keluarga meliputi nafkah, tanggungjawab moral, tanggungjawab ekonomi. Karena kurangnya ilmu pengetahuan financial planning perencanaa keuangan keluarga, minimnya ilmu investasi dimasa yang akan datang, gaya hidup konsumtif bahan adiktif yang mudarat contoh: Rokok dan impact psikologis terhadap perencanaan berkeluarga yang kurang matang diturunkan dari Generasi Boomer dan Baby Boomer, selain itu juga faktor privilege keluarga itu sendiri terhadap akses pendidikan yang memadai, membuat turun temurunnya generasi tulang punggung keluarga ini yang merasa terbebani atas tanggung jawab yang berat tanpa pilihan hidup sejak dilahirkan oleh generasi zaman sekarang.

Nah apakah hanya WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang sudah menikah alias sedarah lurus saja  yang bisa mendapatkan pengurang atas jumlah tanggungan keluarga? tentu saja tidak Turi, Banyaknya tradisi menjadi Tulang Punggung Keluarga di Indonesia membuat kita bertanya-tanya berapakah hak PTKP kita? jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat Semenda contoh Ayah, Ibu , Nenek &  Kakek yang masih hidup dan tidak bekerja, Turi bisa menjadikannya sebagai tanggungan PTKP loh turi, caranya laporkan Status pekerjaan keluarga semenda pada kartu keluarga (KK) di kecamatan setempat lalu berikan pada bagian pajak perusahaan atau HRD Human Resource dimana kamu bekerja maka kamu tulang punggung keluarga berhak memiliki pengurang pajak PTKP setahun. nah berapa saja nominal PTKP tersebut? yuk kita simak, Turi!

Sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah istilah yang harus kita pahami. Salah satu rutinitas tahunan perusahaan dan pekerja adalah wajib melaporkan penghasilan serta membayar pajak dengan mengisi SPT di website Dirjen Pajak.

Beberapa perusahaan membantu dan memudahkan karyawan dengan memotong gaji secara otomatis. Namun, banyak juga perusahaan yang ‘membiarkan’ begitu saja para karyawan untuk mengurus hal perpajakan ini, namun dalam hal ini bisa mendapatkan imbas di masa yang akan datang ya Turid, dikarenakan Wajib Pajak (WP Badan) yang sudah diwajibkan menjadi pemotong pajak atas penghasilan karyawan dan beban usahanya harus comply terhadap beban perpajakannya, bisa - bisa WP Badan tersebut mendapatkan sanksi Turid, ingat batas kadaluwarsa perpajakan ialah 5 tahun rujukan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tahukah kamu? tak semua orang yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak, Turi! Jika pendapatan bulanan tak mencapai nominal yang ditentukan oleh pajak, mereka hanya wajib melaporkannya saja.

Hal itu disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP pertama diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Fungsi PTKP itu sendiri dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam penghitungan PPh pasal 21. Jika penghasilan bersih Anda tidak melebihi PTKP, maka tidak akan dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka dasar penghitungan PPh 21 didapat dari penghasilan bersih yang sudah dikurangi PTKP. 

Merujuk pembahasan tentang PTKP ini adalah Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, terdapat aturan yang lebih rinci terkait penghasilan tidak kena pajak yang disebut sebagai PTKP 2022. 

Menurut UU HPP, tarif PTKP orang pribadi di 2023 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Oleh karena itu, tarif PTKP terbaru yang berlaku di 2023 masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:

Nah, mari kita bahas lebih lanjut jika ada pertanyaan dan tata cara perpajakan yang ingin dibahas bersama kami disini, sila hubungi Turi dengan kontak dibawah ini.