Pengajuan Perpanjang Waktu lapor SPT Badan

Tips Agar SPT Tahunan Badan Terhindar dari Sanksi


Beberapa tips yang bisa Anda gunakan agar SPT Tahunan Badan terhindar dari sanksi perpajakan yaitu:

Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah: 

(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 

Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama sebagai berikut:

Sanksi Tidak Mengajukan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Pasal 7 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

“Dalam hal WP belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu.”

WP yang belum juga menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat Surat Teguran dan harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Cara Melaporkan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Bapak/ Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan sementara, menyiapkan laporan keuangan sementara dan daftar nominatif juga Rincian PPh 25 yang sudah disetorkan selama tahun pembukuan keuangan perusahaan Bapak/Ibu.

Informasi lebih lanjur sila hubungi kami, Terimakasih