Pengajuan Perpanjang Waktu lapor SPT Badan
Tips Agar SPT Tahunan Badan Terhindar dari Sanksi
Beberapa tips yang bisa Anda gunakan agar SPT Tahunan Badan terhindar dari sanksi perpajakan yaitu:
Laporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan;
Pastikan Anda telah menghitung pajak yang terutang dengan benar agar terhindar dari sanksi bunga; dan
Jika laporan keuangan belum juga siap bisa diajukan perpanjang lapor SPT Badan dengan ketentuan sebagai beriku, mari kita simak:
Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan:
(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak
(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 31 Mei.
Sanksi Tidak Mengajukan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Pasal 7 PER-21/PJ/2009 disebutkan:
“Dalam hal WP belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu.”
WP yang belum juga menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat Surat Teguran dan harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Cara Melaporkan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Bapak/ Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan sementara, menyiapkan laporan keuangan sementara dan daftar nominatif juga Rincian PPh 25 yang sudah disetorkan selama tahun pembukuan keuangan perusahaan Bapak/Ibu.
Informasi lebih lanjur sila hubungi kami, Terimakasih